Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.
Hakim juga memutuskan bahwa untuk memepertanggung jawabkan perbuataanya, seluruh harta dimiliki terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawand akan dirampas oleh negara untuk membiayai hidup korban-korbannya.
|||||||
"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban,
maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan pada Senin, 4 April 2022.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.
Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.
|||||||
Komentar
Posting Komentar